Esai: Sadisme dan Seks Bebas

Sadisme dan Seks Bebas: Angka Pembuangan Bayi yang Meningkat di  Kalangan Remaja Indonesia. Salah Siapa?


Berbicara soal permasalahan sosial kenalakan remaja, tidak melulu hanya soal tawuran antar pelajar, penyalahgunaan narkoba, mabuk dan lain sebagainya. Seks bebas disertai dengan sadisme yaitu, suatu tindakan membuang bayi karena hasil hubungan gelap seks bebas yang dilakukan oleh remaja Indonesia perlu mendapat perhatian serius.
Seks bebas menurut Desmita (2005) adalah segala cara mengekspresikan dan melepaskan dorongan seksual yang berasal dari kematangan organ seksual, seperti berkencan intim, bercumbu, sampai melakukan kontak seksual, tetapi perilaku tersebut dinilai tidak sesuai dengan norma karena remaja belum memiliki pengalaman tentang seksual.
Berbicara soal fenomena seks bebas dikalangan remaja, tidak akan pernah lepas dari percintaan remaja. Tentu semua remaja telah mengalaminya, bukan? Ya, hampir seluruh remaja di Dunia termasuk Indonesia mempunyai suatu budaya untuk mengekspresikan percintaan remaja itu sendiri yang biasa disebut sebagai pacaran.
Pacaran bukanlah suatu hal yang lazim dikalangan masyarakat kita diwaktu sekarang ini. Dari mulai rentan pendidikan tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA) hingga tingkat universitas. Budaya pacaran menjadi suatu hal yang biasa saja. Banyak saya temui secara langsung, bentuk-bentuk tindakan remaja Indonesia dalam mengespresikan rasa cintanya tehadap pacarnya tersebut. Mulai dari hal yang biasa saja, seperti duduk berdua, berpegangan tangan, melakukan keasyikan berdua seperti halnya dunia hanya milik mereka berdua saja. Bentuk yang tidak biasa saja alias diluar batas adalah, ketika remaja  tergoda oleh hawa nafsu mereka dan akhirnya melakukan perbuatan yang telah melanggar norma yang ada di masyarakat.
Seks bebas merupakan cara mengekspresikan cinta yang paling melanggar norma-norma masyarakat. Seks bebas juga merupakan suatu hal yang anehnya mulai dianggap hal yang biasa saja bagi beberapa remaja di Indonesia. Sungguh miris bukan? Padahal dalam hal ini kaitannya, pihak perempuan yang akan sangat dirugikan. Perempuan yang melakukan seks bebas tersebut akan hamil diluar nikah, dan berdampak pada suatu tindakan membuang bayi yang merupakan solusi terbaik bagi mereka karena takut, malu dengan lingkungan sekitar, dan belum siap dengan tanggung jawab yang harus dijalankan. Aborsi pun ada kalanya juga dijadikan salah satu cara untuk mereka para remaja yang sudah terlanjur pada situasi seperti itu. Kaitannya dengan suatu tindakan membuang bayi tersebut adalah sadisme, suatu perilaku yang kejam, ganas atau kasar. Pembuangan bayi yang dilakukan oleh remaja akibat seks bebas termasuk kategori sadisme. Sungguh sebuah ironi yang tak masuk akal bahwa moral generasi penerus bangsa sudah semakin pudar.
Maraknya kasus pembuangan bayi menunjukkan pula suatu fenomena banyak kelahiran anak-anak yang tidak diingkan (unexpected children). Bayi yang tidak di inginkan lahir itu dialami oleh perempuan yang hamil di luar nikah, salah satunya adalah akibat seks bebas dikalangan remaja Indonesia.
Adapun data yang saya baca sepanjang tahun 2011, Komisi Nasional Perlindungan Anak menghimpun data soal kasus pembuangan bayi. Data tersebut dihimpun melalui pengaduan langsung masyarakat maupun laporan media massa. Menurut laporan tersebut, terdapat 186 bayi sengaja dibuang oleh kedua orangtuanya. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2010 yakni 105 bayi dibuang. Menurut KomNas Perlindungan Anak, sebanyak 68 persen bayi ditemukan  dalam kondisi meninggal dunia, selebihnya dapat diselamatkan oleh masyarakat dan dititipkan di  panti-panti sosial anak milik pemerintah maupun swasta. Sementara itu, menurut data Lembaga Perlindungan Anak, pada tahun 2014 terjadi 135 kasus pembuangan bayi yang dilaporkan. Pada tahun 2015, terjadi kasus pembuangan bayi mencapai 79 kasus. Sebagian besar bayi yang dibuang, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Kemungkinan besar angka sebenarnya terkait kasus pembuangan bayi lebih besar, karena banyak yang tidak dilaporkan. Umumnya, bayi-bayi ini ditemukan masyarakat di bak sampah, halaman atau teras rumah warga masyarakat, di sungai, got dan pembuangan air selokan, rumah ibadah, terminal bis, serta di stasiun.
Pada tahun 2017, sekiranya ada 178 bayi dibuang di jalan. Jumlah ini naik 90 kejadian dibandingkan 2016 (Police Watch atau IPW). Untuk di tahun 2018 pihak IPW juga memperkirakan akan ada peningkatan pada kasus pembuangan bayi. JawaPos.com menghimpun data dari Woman Crisis Center (WCC) Dian Mutiara, sepanjang Januari sampai Juli 2018, tercatat ada 12 kasus pembuangan bayi di wilayah Malang Raya. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun lalu yang ada 12 kasus. Adapun di wilayah Jakarta menempati posisi teratas jumlah bayi yang dibuang oleh orang tuanya, dimana sepanjang tahun ada 27 kejadian. Artinya, Jakarta menjadi daerah rawan seks bebas dan pembuangan bayi di jalan. Berada diposisi kedua, Jawa Timur sebanyak 24 kejadian dan Jawa Barat di posisi ketiga dengan 23 kejadian. Adapun di Nanggroe Aceh Darussalam jumlah bayi yang dibuang orang tua di Serambi Mekkah itu jumlahnya ada 16 kasus.
Untuk aksi pembuangan bayi atau anak dalam keadaan hidup pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal. Pertama Pasal 305 KUHP tentang menaruh anak dibawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu. Pada pasal tersebut pelaku diancam hukuman 5 tahun 6 bulan .
Kemudian Pasal 306 ayat 1 KUHP tentang melakukan pembuangan anak hingga menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman tujuh tahun enam bulan. Jika aksi tersebut dilakukan tidak lama setelah anak dilahirkan karena ibu ketakutan diketahui orang lain, maka ibu itu dikenakan Pasal 308 KUHP.
Sungguh suatu fenomena yang memperihatinkan, disaat mereka para remaja Indonesia seharusnya mengharumkan nama bangsa dengan membuat karya-karya terbaik. Justru para remaja malah berbuat hal yang melanggar norma dan nilai di masyarakat. Perlu disadari bahwa  adanya fenomena seks bebas tidak terlepas  dari pengaruh media-media massa atau elektronik, westernisasi (kebarat-baratan) atau pun salah pergaulan. Mereka yang kurang pendidikan agamanya atau mereka yang kurang terdidik moralnya dan lebih sering melihat atau menonton acara-acara yang dianggap menjadi dasar dari perbuatannya, seperti sinetron atau film, tentu saja hal ini akan membuat perilaku remaja yang cenderung tersesat dalam pergaulannya atau lebih bisa buruk lagi.
Pendidikan seks di kalangan remaja tampaknya belum terlihat realisasi. Terbukti dengan banyaknya kasus tentang kehamilan di luar nikah yang mengakibatkan pada tindakan membuang bayi karena belum ada kesiapan mental, rasa malu, takut dari remaja yang melakukan seks bebas tersebut. Penyakit menular seperti HIV/AIDS pun juga bisa mengancam mereka para remaja yang melakukan seks bebas.
Berbicara persoalan seks bebas dikalangan remaja dan berakibat pada suatu tindakan pembuangan bayi, maka siapa yang lantas akan bertanggung jawab dalam hal ini?
Saya berpendapat dalam persoalan masalah sosial seks bebas dikalangan remaja ini perlu adanya langkah pencegahan yang dimulai dari lingkup terkecil yakni keluarga. Keluarga merupakan lembaga pertama suatu anak untuk mendapatkan pendidikan dari orangtuanya, terkait dengan hal ini adalah soal sosialisasi yang baik dan benar yang terdiri dari empat tahap sosialisasi, yakni (1) sosialisasi tahap anak-anak, (2) sosialisasi tahap remaja, (3) sosialiasasi tahap dewasa, dan (4) sosialisasi tahap lansia. Perlu adanya peran keluarga yang dominan pada saat anak memasuki usia remaja, karena pada masa itu para remaja berada pada tahapan labil, mudah terpengaruh, dan sedang mencari jati diri. Jadi, bisa dibilang bahwa masa remaja adalah masa rawan, masa transisi setiap individu untuk menginjak pada usia dewasa.
Selain proses sosialisasi yang baik dan benar, perlu adanya pendidikan agama untuk anak. Agama manapun pasti akan mengajarkan kebaikan, diharapkan setiap orangtua mengajarkan serta menanamkan pendidikan agama bagi anak-anaknya sejak dini. Sehingga diharapkan akan melekat dan terbawa sampai mereka remaja dan membentuk moral serta sikap yang baik.
Proses sosialisasi juga perlu diterapkan dan ditingkatkan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti lembaga kepolisian, kementerian perlindungan anak dan perempuan tentang bahaya dampak dari pada seks bebas dikalangan diremaja Indonesia. Mungkin bentuk sosialiasasi yang dapat dilakukan adalah datang langsung ke sekolah-sekolah, dan aktif sosialisasi di media sosial. Pihak di lingkup masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat setempat bahkan hingga RT juga harus turut andil dalam proses sosialiasasi mengenai bahaya seks bebas dikalangan remaja.
Perlunya kontrol masyarakat untuk saling mengingatkan kepada kebaikan jika ada tempat-tempat yang tidak baik, maka masyarakat harus melaporkan ke pihak yang berwenang agar menutupnya. Jika ada anggota masyarakat yang bukan suami istri tetapi melakukan seks bebas, maka masyarakat harus mengingkatkan, melaporkan ke pihak yang berwenang agar diberikan sanski sehingga di kemudian hari tidak ada orang yang melakukan hal serupa.
Lalu, perlu adanya peran dari Negara sebagai pemegang otoritas tertinggi. Karena Negara memiliki kekuasaan lebih untuk bisa melakukan apa saja yang tidak bisa dilakukan oleh individu dan masyarakat. Negara bisa menerapkan kebijakan yang positif untuk bisa memberantas permasalah seks bebas dikalangan remaja ini.
Sebagai contoh, jika Negara memutuskan untuk menutup warung remang-remang, cafe, bioskop dan lainnya maka dengan mudah tempat-tempat tersebut pasti akan bisa ditutup. Begitu juga dengan aplikasi-aplikasi di internet pun itu bisa dikendalikan oleh institusi Negara, sehingga anak-anak tidak dengan mudah mengakses video atau konten-konten yang berbau pornografi yang berdampak buruk bagi mereka.
Semua itu tidak akan bisa terealisasi jika Negara masih menerapkan sistem kapitalis secular di negeri tercinta ini. Sistem kapitalis secular merupakan sistem yang berasaskan kemanfaatan, bukan pada soal halal haram. Agama seolah-olah disingkirkan dan tidak diberikan ruang untuk mengatur masalah kemasyarakatan dan kenegaraan.
Oleh karenanya masihkah kita berharap seks bebas bisa diberantas dengan tetap mempertahankan sistem saat ini? Yakinlah, bahwa hanya dengan kita menerapkan sistem yang berbasiskan pada agama maka segala permasalahan akan bisa teratasi termasuk permasalahan perilaku seks bebas yang marak terjadi dikalangan remaja Indonesia. Jika memang sistem ini baik untuk seluruh manusia bahkan seluruh alam, mengapa kita menolaknya? Bukankah ini untuk kebaikan generasi penerus bangsa di masa yang akan datang.

Comments